Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Mei 2015

Togel + Rentenir = Narkoba

Orang kecanduan judi Togel akan terus berspekulasi untuk mendapat ganti rugi akibat kalah togel. ia akan terus melipat gandakan pembelian togel bahkan sampe uang habis dan ujung ujungnya ia akan mencari pinjaman. Habis pinjaman di Bank jalan terakhir ia akan pinjam direntenir. dan tau sendiri bunga rentenir seperti apa. Ujung-ujungnya ia akan jual segala aset yang bisa dijual dari barang barang perhiasan kendaraan bahkan sertifikat tanah dan rumah pun melayang. 

Itulah bahaya kecanduan judi togel dan terjerat rentenir. pertanyaannya bagaimanakah mengatasi itu. satu satu harapan adalah penegakan hukum yang tegas terhadap peraturan dan undang undang tentang perjudian dimana selama ini masih noooolll besar.

Saya berharap pemerintah mendengar ini dan lebih memperhatikan bahaya laten ini. banyak orang sudah terjerat kemiskinan gara gara togel dan rentenir. banyak tindakan kriminal yang diakibatkan hal itu. Saya berharap agar bapak Presiden JOKOWI lebih memperhatikan masalah ini. kalau tidak kemiskinan rakyat indonesia akan makin menjadi jadi. PENEGAKAN HUKUM YANG LEBIH TEGAS dan PROFESIONALITAS APARAT PENEGAK HUKUM lebih dituntut.

Sebenarnya gampang memberantas judi togel ini karena yang saya lihat para bandar dan pelaku juudi togel bebas dan terang terangan tapi mengapa hukum tidak berjalan. seakan mereka bebas dan legal melakukan bisnis togel ini. itulah yang menjadi pertanyaan?? ada apa dengan Hukum?? ada apa juga dengan penegak hukum???

Saya harap berantas dan basmilah para pelaku judi togel dan rentenir di negeri ini seperti pemberantasan narkoba yang sedang galak galaknya dilancarkan.. atau kemiskinan semakin meraja rela.. kriminalitas semakin menjadi jadi..

Saya sandarkan harapan ini kepada Bapak Presiden Indonesia Tercinta ini, Bapak Ir. JOKOWI

Sabtu, 09 Mei 2015

undang undang rentenir

Harap pemerintah pusat atau daerah lebih tegas lagi mengeluarkan undang undang larangan praktek rentenir di masyarakat. yang saya tau ada Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Trru rentenis kadang menjurus ke tindak kriminal , Perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan :”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.  

Berdasarkan pasal 368 ayat 2 KUHP, sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu masih dapat dikelompokkan 3 bagian. Pertama, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,  1)  jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;  2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3) jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu; atau pakaian palsu; 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

sekiranya dalam praktek rentenir terdapat unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 368 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, maka kepada Rentenir tersebut dapat diterapkan sanksi pidana tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pada prakteknya, Rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para Peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan. Masalahnya, diduga beban PPh (Pajak Penghasilan) atas bunga tersebut tidaklah disetorkan ke kas Negara, tetapi digunakan untuk  kegiatan lain seperti modal kerja usaha Rentenir atau diakumulasikan menjadi pokok pinjaman baru (convert loan to equity). Tentu, peristiwa demikian sudah masuk ranah pidana perpajakan.  Jika memang terjadi demikian, bisa juga dikenakan sanksi pidana dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Menurut pasal 3 UU No.8/2010 :”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Sedangkan Tindak Pidana yang dimaksukan pada Pasal 2 ayat 1 UU No.8/2010, antara lain namun tidak terbatas pada bidang Perpajakan atau Tindak Pidana lain yang ancaman hukumanya 4 tahun atau lebih (termasuk tentunya kalau sumber dananya dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada  pasal 368 ayat 2 KUHP.
Kegiatan rentenir sangat merugikan masyarakat. Karena bunga yang mereka berikan sangat besar sehingga masyarakat merasa sangat terperas. Usaha yang dijalankan oleh pedagang tidak dapat berkembang karena keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membayar angsuran serta bunga yang besar. Masyarakat lebih memilih meminjam uang ke rentenir karena pengetahuan mereka yang minim mengenai perkreditan resmi sehingga akhirnya rentenir tetap  dipilih demi kelancaran ekonomi mereka. Selain itu, masyarakat lebih memilih meminjam uang di rentenir karena prosesnya tidak berbelit-belit dan uang langsung tersedia seperti yang diinginkan. Walaupun demikian, praktek rentenir harus dihentikan demi kenyamanan masyarakat.
RENTENIR ADALAH BENTUK PERILAKU PENYIMPANGAN 
 

Jumat, 08 Mei 2015

Antara Bahaya kecanduan Togel Singapura (TOTO), Penegakan Hukum dan Jeratan Hutang Rentenir

Kali ini saya akan bercerita sedikit tentang Bahaya Togel Singapura yg terus meraja rela di negeri ini walaupun sudah ada undang-undang tentang perjudian tapi entah mengapa judi yg satu ini sulit sekali diberantas. Padahal banyak orang sudah terjerat kebangkrutan bahkan hutang yg bukan main akibat kecanduan togel. Mengapa aparat penegak hukum seakan diam bahkan membekengi bisnis togel ini. ikut bermain dengan meminta uang setoran para bandar togel. sedih memang. Contoh orang tua saya salah satu korban kecanduan togel berutang ratusan juta kepada para rentenir haus darah yang membrikan pinjaman dengan bunga setan. Ujung2nya segala harta yg dipunyai bertahun tahun lenyap seketika untuk menutupi utang. rumah tabungan kendaraan hilang seketika padahal mengupulkannya susah payah dan perlu waktu bertahun tahun. gila memang rasanya. saya berharap bapak presiden JOKOWI mendengar ini. saya berharap agar para bandar judi togel diberantas sampai ke akar akarnya. ini bukan masalah sepele. sudah terbukti menghancurkan banyak orang. jangan cuma judi sabung ayam atau gaplek saja yg terus dikejar kejar. tapi yg lebih berbahaya ini yaitu togel seharusnya yg diprioritaskan oleh penegak hukum. saya kira masih ada segelintir aparat penegak hukum yg sadar dan bersih dan kepada mereka lah saya berharap. mohon maaf.. saya menulis ini karna terus terang Frustasi akibat orang tua saya terjerat judi togel, kebangkrutan dan utang yang sulit untuk dilunasi. kepada siapa lg saya bisa minta tolong. hanya bisanya mengadu seperti ini.